Gaji Fantastis Gus Miftah Sebelum Mundur dari Jabatanya

  • Bagikan
Kolase Foto Gus Miftah dan Sunaji Doc Istimewa
Kolase Foto Gus Miftah dan Sunaji Doc Istimewa

KAMAKAMU – Miftah Maulana Habiburrahman, atau lebih dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.

Keputusan ini menyusul perbincangan publik terkait video kontroversial yang memuat pernyataan dianggap merendahkan penjual es teh.

Pengunduran diri ini tidak hanya mengakhiri tugasnya, tetapi juga menghapus haknya atas gaji serta fasilitas yang sebelumnya diterima selama menjabat.

Pramono Anung-Rano Karno Diyakini Menang Satu Putaran, Jakarta Jadi Simbol Demokrasi

Gaji Setara Menteri yang Ditinggalkan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, posisi Utusan Khusus Presiden memiliki hak keuangan setara dengan menteri. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 yang berbunyi:

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Di samping itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tambahan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Jika digabungkan, total gaji pokok dan tunjangan mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.

Fasilitas Lain yang Tidak Lagi Dinikmati

Selain penghasilan tetap, menteri negara juga memiliki hak atas berbagai fasilitas tambahan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 menjelaskan bahwa seorang menteri berhak atas:

Rumah dan kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya.

Biaya perjalanan dinas.

Fasilitas kesehatan, termasuk pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi jika mengalami kecelakaan saat bertugas.

Gus Miftah sebelumnya menikmati hak yang sama sebagai Utusan Khusus Presiden. Namun, setelah pengunduran diri, seluruh fasilitas ini otomatis dihentikan.

Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun

Berbeda dengan jabatan lain, posisi Utusan Khusus Presiden tidak memberikan uang pensiun maupun pesangon setelah masa tugas berakhir. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang berbunyi:

“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.”

Artinya, selain kehilangan hak atas gaji Rp 18.648.000 per bulan, Gus Miftah juga tidak memperoleh manfaat keuangan lain seperti yang diterima oleh mantan pejabat negara pada umumnya.

Keputusan ini menunjukkan langkah tegas Gus Miftah untuk mengakhiri perannya sebagai Utusan Khusus Presiden, meskipun konsekuensinya cukup signifikan dari segi keuangan dan fasilitas.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 + = 24
Powered by MathCaptcha