KAMAKAMU – Kontroversi terkait akun Fufufafa yang dituding menghina sejumlah tokoh politik terus menjadi perhatian publik.
Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan ramai disebut sebagai sosok di balik akun tersebut.
Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menyayangkan sikap Gibran yang dinilai kurang responsif.
Cara Jualan di Shopee Laris Manis Tanpa Iklan di Awal Tahun 2025
Menurutnya, sebagai pihak yang dituduh, seharusnya Gibran segera memberikan klarifikasi serta bukti bahwa dirinya bukan pemilik akun itu.
“Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian,” ungkap Feri, saat diwawancarai melalui kanal YouTube Abraham Samad, Sabtu 30 November 2024.
Feri menambahkan, langkah konkret seperti pernyataan tegas sangat penting untuk dilakukan agar nama baik Gibran tidak semakin tercemar.
Namun, hingga saat ini, belum ada langkah signifikan yang dilakukan oleh Gibran untuk membantah tuduhan tersebut.
“Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan ‘itu bukan akun saya’ dan bersama-sama membuktikan kebenarannya,” tegas Feri.
Spekulasi semakin kuat setelah muncul berbagai bukti di media sosial yang mengaitkan Gibran dengan akun Fufufafa.
Salah satu bukti yang mencuri perhatian adalah kesamaan nomor telepon yang digunakan akun tersebut dengan nomor yang dipakai Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
“Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius,” ujar Feri yang merupakan lulusan William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat.
Feri menilai, jika Gibran tetap tidak memberikan bantahan kuat atau bukti sebaliknya, dugaan bahwa dirinya adalah pemilik akun tersebut akan semakin sulit dibantah.
Feri juga menyoroti bahwa masyarakat memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Publik bisa melaporkan dugaan pelanggaran konstitusi atau tindakan tidak etis yang dilakukan Wakil Presiden ke parlemen.
“Publik bisa menyusun laporan resmi soal dugaan pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela oleh Wakil Presiden dan menyerahkannya ke parlemen untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bahkan, Feri membuka kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada bukti kuat terkait pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran dalam proses pemilu.
“Jika kasus ini dibawa ke sidang MK, kita bisa membongkar berbagai kejahatan pemilu yang mungkin dilakukan oleh akun tersebut maupun aktor-aktor di baliknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Feri menilai jika sidang di MK menemukan bukti adanya pelanggaran konstitusi, langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden bukan hal yang mustahil.
“Ini akan menjadi preseden pertama di mana seorang Wakil Presiden atau Presiden dimakzulkan atas dugaan melanggar konstitusi. Kita perlu mendengar bagaimana mereka membantah tudingan ini di forum resmi,” pungkasnya.*