KAMAKAMU – Universitas Hasanuddin (Unhas) bergerak cepat menindak FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas kampus dan menciptakan lingkungan aman bagi seluruh civitas akademika.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida Patittingi, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan FS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melewati serangkaian rapat dan kajian mendalam.
5 Tips Bisnis Online untuk Pemula di Tahun 2025, Dijamin Cuan!
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Rektor Unhas, kemudian diteruskan ke Kementerian Pendidikan guna proses lebih lanjut.
“Kami telah melaporkan hal ini ke rektor dan surat sudah dikirim ke kementerian untuk penjatuhan sanksi. Kini, kami mengusulkan tambahan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai ASN dosen,” ujar Farida, Jumat 29 November 2024.
Karena keputusan pemecatan berada di luar kewenangan rektor, Farida menyebutkan bahwa langkah final menunggu keputusan dari kementerian.
“Itulah respons kami sebagai bentuk komitmen terhadap kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, FS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Tidak hanya itu, FS juga sementara waktu tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai dosen.
“FS saat ini dibebastugaskan dari semua kegiatan akademik dan tidak menerima tunjangan, kecuali gaji pokok,” jelas Farida.
Kasus pelecehan seksual ini mendapat sorotan dari dua anggota Komisi III DPR RI, yang juga merupakan alumni Unhas.
Salah satunya, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Kami prihatin atas kasus ini, apalagi kampus seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa,” kata Amar dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, Komisi III DPR telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Amar juga mendukung langkah hukum yang diambil korban dan pihak terkait untuk memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh agar upaya hukum yang diambil korban dapat berjalan hingga tuntas, sehingga pelaku menerima sanksi yang setimpal,” tambahnya.
Rudianto Lallo, Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas Makassar, turut menyayangkan cara kampus menangani kasus yang tengah menjadi perhatian.
Ia menilai bahwa kampus seharusnya lebih tegas terhadap pelaku pelecehan seksual daripada memberi hukuman berat kepada mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi moral.
“Pelaku kekerasan seksual justru harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai malah mahasiswa yang menyuarakan moral yang dihukum lebih keras,” ucap Rudianto.
Rudianto juga menegaskan bahwa tindakan FS telah mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Oleh karena itu, hukuman tegas perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera.
“Oknum yang mencoreng nama baik kampus harusnya dihukum berat, bukan malah dilindungi,” tegasnya.
Ia menilai, apabila kampus hanya memberi sanksi berat kepada mahasiswa yang menyampaikan protes, itu adalah langkah yang keliru.
“Kalau hanya mahasiswa yang disikapi keras, sementara pelaku pelecehan dilindungi, itu jelas keliru,” pungkasnya.*