KAMAKAMU – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,6 persen.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
4 Skill Finansial yang Dimiliki Para Miliarder Dunia, Kamu Juga Bisa!
Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan bahwa peraturan mengenai upah minimum akan dirinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sementara penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
“Kami telah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Untuk upah minimum sektoral, penetapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” ujar Prabowo.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan upah minimum juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) tentang Upah Minimum akan diterbitkan pada akhir November 2024.
Setelah melaporkan perkembangan terakhir kepada Presiden, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun aturan tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan.
“Untuk finalisasinya nanti saya masih menunggu ya. Jadi, berikan kami waktu dulu untuk merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden),” ujar Yassierli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.
Ia menambahkan bahwa sebelum peraturan tersebut diterbitkan, draft akhir akan kembali diajukan kepada Presiden Prabowo untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya,” jelasnya.
Selain meningkatkan daya beli pekerja, kenaikan upah minimum ini juga diharapkan dapat menjaga daya saing usaha.
Sebelumnya, Yassierli mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6 persen.
Namun, setelah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh, diputuskan kenaikan tersebut ditingkatkan menjadi 6,5 persen.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kabinet Merah Putih, berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki kesejahteraan buruh.
Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan prioritas utama dalam upaya membangun ekonomi yang lebih berkeadilan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.*