Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Usai Kasus Polisi Tembak Rekanya di Solok Selatan

  • Bagikan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho

KAMAKAMU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, menyusul insiden penembakan yang melibatkan dua anggota polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ia mengatakan bahwa tim dari berbagai instansi, termasuk Divisi Propam, Itwasum, dan Bareskrim Mabes Polri, sedang mengumpulkan data terkait kejadian tersebut.

Beli Rumah Mending Nabung atau Kredit? Ini Rahasianya

Tim juga didukung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Terkait antisipasi dan evaluasi ke depan, tim saat ini sedang bekerja. Kami akan mengumpulkan data dan keterangan untuk menjadi bahan evaluasi terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian,” kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi ini akan disampaikan setelah seluruh data terkumpul.

“Intinya, penggunaan senjata api sudah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kami juga akan memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Sandi.

Kasus penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11) melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. AKP Ryanto meninggal dunia akibat tembakan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, setelah Polda Sumatera Barat melakukan pendalaman terhadap kronologi dan keterangan saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Andri, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/11), mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini mendalami pasal pembunuhan berencana, di samping Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pada hari yang sama, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etik kepada AKP Dadang Iskandar.

Perilaku AKP Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan ia dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Menanggapi keputusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding dan menerima putusan KKEP.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 − 39 =
Powered by MathCaptcha