Deretan 5 Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Disahkan Komisi III DPR RI

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menetapkan dewas KPK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menetapkan dewas KPK

KAMAKAMU – Setelah melewati proses panjang, Komisi III DPR RI resmi menetapkan lima nama yang akan menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara yang digelar di Kompleks Parlemen, Kamis 21 November 2024.

Lima nama tersebut adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

Di Balik Jeruji Besi, Tom Lembong Titip Pesan Ini ke Sang Istri

Mereka berhasil lolos setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 20-21 November 2024.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi meminta persetujuan dari para anggota dalam sidang pleno.

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui Calon Pimpinan KPK dan nama Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang telah kami sebutkan tadi?” tanya Habiburokhman.

Serempak, para anggota menjawab setuju.

Proses Pemungutan Suara yang Ketat

Dari hasil pemungutan suara, Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati mencatat perolehan suara tertinggi, masing-masing dengan 46 suara.

Diikuti oleh Wisnu Baroto yang mengantongi 43 suara, serta Gusrizal dan Sumpeno yang sama-sama mendapatkan 40 suara.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KPK, Dewas KPK terdiri dari lima anggota tanpa ada ketua.

“Tugas mereka adalah memastikan KPK bekerja sesuai aturan, termasuk mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan,” jelas Habiburokhman.

Kelima nama terpilih ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk penetapan resmi.

Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto akan melantik mereka sebagai Dewas KPK periode 2024-2029.

Berikut adalah daftar lengkap Dewas KPK terpilih:

  1. Benny Jozua Mamoto
  2. Chisca Mirawati
  3. Gusrizal
  4. Sumpeno
  5. Wisnu Baroto.*
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83 ÷ 83 =
Powered by MathCaptcha