Jaksa Klaim Penetapan Tersangka Tom Lembong Bukan Keputusan Serampangan

  • Bagikan
Tom Lembong sebelum memasuki persidangan pada 19 November 2024
Tom Lembong sebelum memasuki persidangan pada 19 November 2024

KAMAKAMU – Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, semakin memanas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penetapan eks Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka bukan keputusan sembarangan.

Mereka sudah mengantongi empat alat bukti yang dianggap cukup kuat.

Bos Sriwijaya Air Tersandung Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Bangun Villa Mewah dari Uang Haram?

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024, jaksa Teguh A membela keputusan Kejagung.

“Dalam penyidikan perkara ini, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, bahkan sudah memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Teguh di hadapan hakim.

Dari Saksi hingga Barang Bukti Elektronik

Kasus ini awalnya mencuat saat Kejagung memulai penyelidikan pada 31 Juli 2023. Setelah melalui proses panjang dan gelar perkara pada 3 Oktober 2023, statusnya pun naik menjadi penyidikan.

Selama tahap ini, Tom Lembong dipanggil sebanyak empat kali untuk memberikan kesaksiannya, yaitu pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Setelah pemeriksaan maraton tersebut, Kejagung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Keputusan itu didukung oleh empat jenis alat bukti, seperti keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen surat, petunjuk lain, dan bahkan barang bukti elektronik. Menurut Teguh, semua bukti itu cukup untuk menjerat Tom.

“Alat bukti tersebut cukup untuk mendukung penetapan tersangka,” tegasnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar

Kasus ini tidak hanya melibatkan Tom Lembong, tetapi juga Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejagung menyebut praktik korupsi impor gula ini telah merugikan negara hingga Rp400 miliar. Angka yang fantastis tersebut membuat kasus ini menjadi prioritas dalam agenda pemberantasan korupsi.

Sebagai bentuk perlawanan, Tom Lembong mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Sidang yang digelar pada Selasa ini menjadi ajang Kejagung untuk menjawab keberatan yang diajukan pihak Lembong sehari sebelumnya, pada Senin 18 November 2024.

Kejagung Yakin Penetapan Tersangka Sudah Sesuai

Kejagung tetap percaya diri bahwa proses hukum yang mereka lakukan sudah sesuai aturan. Mereka optimistis pengadilan akan menerima seluruh argumen yang diajukan.

“Kami yakin proses ini sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Teguh.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dengan perhatian publik yang semakin besar, mengingat skala kerugian negara dan posisi penting para tersangka di masa lalu. 

Akankah Tom Lembong berhasil membuktikan dirinya tak bersalah, atau justru makin terjerat dengan bukti-bukti yang ada? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + = 13
Powered by MathCaptcha