KAMAKAMU – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak terkait dugaan kejahatan finansial yang menyeret nama Ivan Sugianto.
Temuan ini sebelumnya dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Permintaan Sahroni disampaikan setelah ia bertemu langsung dengan Ivan di Polrestabes Surabaya, Sabtu 16 November 2024.
Ingin Bisnis Distributor Berkembang? Lakukan 7 Hal Ini
Himbauan Penyelesaian Hukum yang Bijak
Sahroni menekankan pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan lewat jalur hukum yang benar.
“Saya ingatkan kepada Ivan dan semua orang tua, termasuk saya sendiri, bahwa kita harus dewasa dalam menyelesaikan masalah. Kalau ada isu hukum, sebaiknya diselesaikan lewat jalur yang benar, jangan main persekusi sendiri,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 17 November 2024
Ia juga menyoroti laporan PPATK yang menyebut adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Menurut Sahroni, dugaan ini harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian agar tidak menjadi masalah berlarut-larut.
“Terkait temuan PPATK soal dugaan kejahatan keuangan, sebaiknya polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan setengah-setengah, karena ini sudah menjadi isu serius,” tegasnya.
Sorotan pada Perilaku Bullying di Kalangan Anak-Anak
Selain kasus keuangan, Sahroni menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan pesan penting kepada para orang tua mengenai fenomena perundungan.
Ia mengingatkan bahwa tindakan bullying bukan hal sepele, melainkan bentuk pelanggaran hukum.
“Anak-anak sekarang sering kali menganggap bullying itu keren atau membuat mereka merasa lebih kuat. Sebagai orang tua, kita harus mendidik anak-anak agar tidak menjadikan bullying sebagai sesuatu yang wajar,” ujarnya.
Menurut Sahroni, bullying tidak lagi dianggap sekadar kenakalan remaja.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja yang bisa ditoleransi. Kalau sudah melanggar hukum, ya harus ditindak sesuai aturan,” tambahnya.
Kasus Ivan Sugianto dan Langkah Hukum yang Diambil
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha berinisial ‘I’, yang diduga memaksa seorang siswa SMA untuk melakukan tindakan tidak pantas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka,” ujar Dirmanto, Kamis 14 November 2024.
Selain kasus bullying, Ivan juga tengah dihadapkan pada dugaan aktivitas finansial ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa rekening Ivan Sugianto telah diblokir akibat keterlibatan dalam transaksi mencurigakan di Valhalla Spectaclub Surabaya.
“Pemblokiran ini bagian dari langkah analisis atas sejumlah kasus yang melibatkan Ivan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu penting, mulai dari perundungan hingga kejahatan keuangan.
Polisi kini diharapkan mampu menangani masalah ini dengan tegas dan profesional.*