KAMAKAMU – Jakarta Timur mencatat insiden mencoreng integritas Pilkada 2024.
Dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dicopot setelah terbukti mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dalam menjaga keadilan proses demokrasi.
Kemendikdasmen Komitmen Kurangi Beban Administrasi Guru
Kronologi Pencopotan Petugas KPPS
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah ada laporan dari pengawas.
“Setelah mendapat laporan dari pengawas, kita langsung mengecek ulang untuk klarifikasi. Ternyata memang mereka mendukung salah satu paslon, makanya kita berhentikan tetap,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat 15 November 2024.
Dua petugas KPPS yang terlibat berasal dari Kelurahan Kampung Melayu dan Pondok Bambu.
Pelanggaran kode etik mereka termasuk mengenakan pakaian khas salah satu paslon, berfoto di depan spanduk kampanye, serta menggunakan simbol ajakan untuk mendukung paslon tertentu.
Penggantian Petugas dan Himbauan KPU
Setelah diberhentikan, kedua petugas itu langsung digantikan oleh personel baru agar tugas KPPS tetap berjalan tanpa hambatan.
Rio menambahkan bahwa langkah ini penting agar netralitas KPPS tetap terjaga selama Pilkada berlangsung.
“Kita tidak ingin netralitas KPPS dalam Pilkada Jakarta terganggu,” tegas Rio.
Sebagai langkah preventif, Rio juga meminta semua petugas KPPS di Jakarta Timur—total sebanyak 29.008 orang—untuk mematuhi kode etik dan aturan yang ada.
Paslon yang Bertarung di Pilkada DKI Jakarta
Pilkada DKI Jakarta 2024 akan berlangsung pada 27 November. Tiga pasangan calon telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, yaitu:
Ridwan Kamil dan Suswono (nomor urut 1)
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (nomor urut 2)
Pramono Anung dan Rano Karno (nomor urut 3).*