KAMAKAMU – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait izin impor gula.
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan aturan yang berlaku pada periode tersebut. Hal ini disampaikan Sari Yuliati saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Zulhas Sowan ke Jokowi, Dokter Tifa Bilang Begini!
Tidak Ada Unsur Pelanggaran dalam Izin Impor Gula
Sari Yuliati menegaskan, penerbitan izin impor gula pada tahun 2015 dan 2016 telah sesuai dengan peraturan yang ada saat itu.
“Izin tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada waktu itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015, izin tersebut diatur oleh Kepmen Perindag nomor 527/2004, terutama Pasal 2 ayat 2 yang memungkinkan perusahaan dengan pengakuan sebagai importir produsen gula untuk mengimpor gula kristal mentah.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa Pasal 4 ayat 1 menyatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang berwenang menerbitkan izin impor.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 4 memperbolehkan gula yang diimpor setelah diolah, untuk dijual atau didistribusikan ke industri.
“Jika melihat ketentuan Pasal 23, Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan tersebut,” jelasnya.
Upaya Stabilisasi Harga Gula
Sari Yuliati juga memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penerbitan izin impor tersebut, yakni upaya untuk menstabilkan harga gula yang kala itu cukup tinggi dan memberatkan masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar demi stabilitas harga.
Inkopkar kemudian bekerjasama dengan produsen lokal dan sejumlah perusahaan lainnya, yang kemudian mengajukan izin impor gula mentah.
“Tujuannya agar gula yang diolah menjadi gula kristal putih bisa didistribusikan ke masyarakat di bawah harga pasar, guna menstabilkan harga,” tambah Sari.
Penerbitan Izin oleh Menteri Dianggap Sah
Menyoal penerbitan izin impor yang biasanya merupakan wewenang Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Sari Yuliati menegaskan bahwa dalam kasus ini, keputusan diambil langsung oleh Menteri sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 23.
“Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menunjukkan rasa nasionalisme dengan membantu stabilitas harga,” ucapnya.
Menurutnya, keterlibatan pihak militer dalam penerbitan izin ini tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Pertanyaannya, apakah penerbitan izin ini melanggar ketentuan? Jika iya, di mana letak pelanggarannya? Berdasarkan Pasal 23, Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut,” pungkas Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung.
Dengan penjelasan yang diberikan, ia berharap kasus ini tidak ditarik ke ranah politis dan tetap dilihat dari perspektif hukum yang obyektif.
“Jadi, dapat dikatakan bahwa penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong pada periode itu sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.*