KAMAKAMU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan baru saja merilis perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
MT dituduh terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.
Surya Paloh Minta Kader NasDem Junjung Tinggi Nilai Kejujuran
Pengungkapan Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi, mengonfirmasi bahwa saat ini baru ada satu tersangka terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.
“Untuk Covid-19 baru satu tersangka,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa 12 November 2024.
MT diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan barang selama penanganan pandemi di Makassar.
Meskipun baru satu tersangka, Dedi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung guna mengidentifikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Potensi Tersangka Lain dan Kerugian Negara
Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung, namun Dedi mengungkapkan bahwa ada potensi tersangka tambahan yang mungkin muncul berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.
Kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar ini diduga juga melibatkan pelaku dari berbagai lapisan, mulai dari mantan pejabat hingga pihak penyedia barang dan jasa.
“Nanti dari ahli, siapa saja pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menambahkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan saat masa darurat bencana, seperti pandemi Covid-19, dapat dikenai ancaman hukuman seumur hidup.
“Dipastikan, karena Covid-19 itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tegas Yudhi.
Kasus-Kasus Lain dalam Program Bersih-Bersih Rasua
Dalam rangka program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, Ditkrimsus Polda Sulsel juga mengusut dua kasus korupsi lainnya selain Bansos Covid-19.
Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pasar dan jembatan.
Kasus lain melibatkan sektor perbankan. Dari ketiga kasus yang diusut Subdit Tipikor Polda Sulsel ini, telah ditetapkan total 21 tersangka.
Kapolda Sulsel bersama Dirkrimsus Polda Sulsel menghadirkan 17 dari 21 tersangka dalam konferensi pers.
Sisanya belum dihadirkan karena beberapa alasan, seperti tersangka yang masih menjalani hukuman untuk kasus lain atau kondisi kesehatan yang menghambat proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 453 saksi serta melibatkan 12 ahli untuk memperkuat bukti.
Selain itu, berbagai barang bukti seperti 350 dokumen, 14 mobil, 10 truk, laptop, ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp2 miliar berhasil diamankan. Perkiraan total kerugian negara dari ketiga kasus ini mencapai Rp84 miliar.*