Tak Ada Aliran Dana, Tom Lembong Tetap Jadi Tersangka, Mahfud MD Bilang Begini

  • Bagikan
Kolase foto Tom Lembong dan Mahfud MD
Kolase foto Tom Lembong dan Mahfud MD

KAMAKAMU – Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ia menyatakan bahwa meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana secara langsung, sudah ada dua unsur yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Strategi Konsisten dalam Bidang Apapun, Ini Caranya!

Unsur Korupsi Bukan Hanya Aliran Dana

Mahfud MD menegaskan bahwa di mata hukum, korupsi tidak selalu memerlukan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka.

“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain.” ujar Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan bahwa korupsi bisa terjadi ketika seseorang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, terlepas apakah ada dana yang diterima langsung atau tidak.

Pernyataan ini disampaikan guna mengklarifikasi pandangan sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa Tom Lembong tidak bersalah karena tidak ada dana yang masuk ke kantong pribadinya.

Namun, menurut Mahfud, hal ini tidak otomatis berarti bebas dari unsur korupsi.

Dua Unsur yang Cukup untuk Menetapkan Tersangka

Mahfud menjelaskan bahwa kejaksaan sudah menemukan dua unsur utama yang dapat menguatkan status tersangka bagi Tom Lembong. 

“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua melanggar hukum, melanggar aturan, kalau itu tidak ada debat.” imbuhnya.

Dengan memenuhi kedua unsur ini, Kejaksaan Agung memandang bahwa sudah ada cukup bukti untuk menjerat Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mahfud menekankan pentingnya pemahaman publik bahwa korupsi tidak hanya terkait aliran dana pribadi, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan yang memperkaya diri atau orang lain di luar aturan hukum.

Tuduhan Kriminalisasi dan Pembanding dengan Menteri Lain

Di tengah proses hukum ini, Mahfud menyadari adanya pendapat di masyarakat yang menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Beberapa pihak beranggapan bahwa tindakan serupa dilakukan oleh menteri-menteri perdagangan setelah Lembong, tetapi mereka tidak dijadikan tersangka.

“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” jelas Mahfud.

Dengan penjelasan ini, Mahfud berharap agar masyarakat dapat memahami dasar penetapan tersangka dalam kasus ini dan menyadari bahwa proses hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1
Powered by MathCaptcha