Tom Lembong Diduga Dikriminalisasi, Jimly Asshiddiqie Bilang Begini

  • Bagikan
Kolase Foto Tom Lembong dan Jimly Asshiddiqie
Kolase Foto Tom Lembong dan Jimly Asshiddiqie

KAMAKAMU – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar Tom Lembong menempuh jalur pra peradilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang tengah berjalan.

Menurut Jimly, langkah tersebut perlu diambil karena hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya tindak pidana dari keputusan Tom Lembong.

Eks Menteri Kominfo Angkat Bicara Soal Mantan Staf yang Diduga Bekingi Judi Online

“Sebaiknya TL (Tom Lembong) ajukan gugat pra peradilan,” tulis Jimly dalam unggahannya di X pada Senin 4 November 2024.

Apresiasi untuk Kejaksaan Agung dalam Upaya Bongkar Mafia Peradilan

Jimly juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mendapat apresiasi karena berhasil membongkar praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas kasus Tom Lembong, yang dianggap oleh beberapa kalangan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejakgung yang kita puji-puji,” ungkap Jimly.

Namun, ia menyayangkan munculnya kasus ini yang menurutnya hanya didasarkan pada keputusan kebijakan tanpa bukti adanya tindak pidana seperti suap atau pelanggaran hukum lainnya.

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qodar, menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu tersangka dalam kasus impor gula pada tahun 2015.

Qodar menyebut bahwa penetapan ini terkait dengan keputusan Lembong yang, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.

Qodar menjelaskan bahwa pada 2015, dalam rapat koordinasi pemerintah, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, Lembong tetap memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

“Izin impor diberikan oleh Saudara TTL kepada PT AP untuk memasukkan gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qodar.

Berdasarkan peraturan yang ada, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya diberi wewenang untuk mengimpor gula kristal putih tersebut.

Perizinan Impor Tanpa Koordinasi Kementerian Terkait

Qodar menambahkan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak melalui mekanisme rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tegasnya.

Jimly berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta pihak terkait dapat menilai apakah tindakan Tom Lembong benar-benar masuk dalam ranah pidana atau hanya merupakan sebuah kebijakan tanpa indikasi suap atau pelanggaran lainnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 82 = 84
Powered by MathCaptcha