KAMAKAMU – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan mobilisasi sejumlah kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Perkembangan kasus ini masih terus diikuti oleh Bawaslu guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran.
49 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Rokan Hilir
Langkah Awal Penyelidikan
Saat ini, Bawaslu RI sedang menunggu laporan dari Bawaslu Kota Semarang terkait dugaan tersebut.
“Kami lagi menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Ia menegaskan, bila terbukti adanya pelanggaran, para pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, atau denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta, bisa dijatuhkan.
Sanksi Lebih Berat Bisa Diberlakukan
Jika kasus ini berkembang sebagai tindak pidana, Bagja menyebut ada kemungkinan sanksi lebih berat diberlakukan, termasuk pencopotan jabatan kepala desa.
“Setelah itu juga bisa ditingkatkan, kalau sudah seperti ini kan, apakah jabatan kepala desanya bisa dicopot atau tidak tentu dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukannya,” jelasnya.
Namun, jika hanya terkait pelanggaran netralitas tanpa unsur pidana, sanksinya bukan hukuman pidana.
Menurut Bagja, pelanggaran netralitas biasanya tidak berujung pidana, sehingga kepala desa terkait mungkin tetap menjalankan tugasnya.
Kronologi Penggerebekan Kepala Desa
Pada Jumat, 25 Oktober, Bawaslu Kota Semarang menemukan puluhan kepala desa berkumpul di sebuah hotel mewah.
Informasi ini awalnya diperoleh Bawaslu Semarang yang kemudian menerjunkan 11 petugas untuk mengecek lokasi pada Rabu, 23 Oktober.
Setibanya di lokasi, petugas sempat menghadapi kesulitan masuk. Mereka baru berhasil masuk setelah menemui salah satu kepala desa yang baru tiba.
Dalam wawancara, kepala desa tersebut mengaku bagian dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”
Dari hasil wawancara, Bawaslu menemukan bahwa kepala desa yang hadir tidak hanya berasal dari Semarang, tetapi dari berbagai kabupaten lain seperti Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, dan Klaten, dengan sebagian desa juga diwakili oleh sekretaris desa.
Semua temuan tersebut telah dilaporkan Bawaslu Kota Semarang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk langkah lebih lanjut.*