KAMAKAMU – Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berkesempatan untuk lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Langkah ini menjadi sorotan publik seiring dengan pernyataan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah.
Simpatisan Anies Baswedan Banyak yang Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Komitmen Kemendikdasmen untuk Guru Honorer Berpengalaman
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Abdul Halim Momo, saat dikonfirmasi di Kendari, Sabtu, mengungkapkan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu’ti langsung menyampaikan kabar baik ini.
Halim mengatakan, Supriyani yang telah mengabdikan diri sebagai guru honorer selama 16 tahun memang sudah layak untuk diangkat menjadi PPPK.
“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” ujar Halim sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, meskipun proses seleksi Supriyani belum selesai, keputusan pengangkatan melalui jalur afirmasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang telah lama berjuang di daerah terpencil.
Supriyani Viral Gegara Dilaporkan Orang Tua Murid
Supriyani mulai menarik perhatian publik setelah namanya viral di berbagai media sosial akibat tuduhan penganiayaan terhadap siswanya.
Laporan ini disampaikan oleh orang tua siswa yang juga anggota Polsek Baito pada April 2024.
Setelah dilaporkan ke kepolisian, kasus tersebut berlanjut hingga Supriyani ditahan di Lapas Perempuan.
Situasi ini menimbulkan banyak simpati dan perhatian dari masyarakat yang menilai Supriyani telah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan selama bertahun-tahun.
Banyak yang berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak terkait perlindungan hak guru honorer.
Bantuan Afirmasi dari Kemendikdasmen untuk Supriyani
Menanggapi situasi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan untuk memberikan dukungan afirmasi bagi Supriyani, yang bertujuan agar ia dapat lulus seleksi PPPK.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa bantuan afirmasi ini merupakan bentuk dukungan agar Supriyani dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai guru secara optimal.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ucap Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024 malam.*