49 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Rokan Hilir

  • Bagikan
Bawaslu Rokan Hilir Instagram Resmi
Bawaslu Rokan Hilir Instagram Resmi

KAMAKAMU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, telah menerima total 49 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Di antara laporan tersebut, terdapat kasus-kasus yang menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, menyampaikan bahwa dari 49 laporan, sebanyak 32 laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat material yang diperlukan untuk melanjutkan proses investigasi.

Sudah Kasih Diskon, Produk Tak Kunjung Laku, Ini Solusinya

Sementara itu, lima laporan terbaru masih dalam tahap peninjauan dan menunggu keputusan pleno terkait kelanjutannya.

“Laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pelapor tidak dapat memenuhi syarat bukti dalam waktu yang ditentukan meskipun Bawaslu telah memberikan waktu tambahan kepada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti.” ujar Zubaidah.

Proses Penanganan Laporan Netralitas ASN

Bawaslu juga menyoroti 11 laporan yang berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan ASN.

Dari jumlah tersebut, lima laporan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat empat laporan yang awalnya diajukan oleh pelapor namun tidak memenuhi syarat material.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap melakukan penelusuran dan menjadikannya temuan resmi.

Tiga laporan lainnya telah didaftarkan dan masuk tahap klarifikasi.

Dalam proses ini, Bawaslu telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Rokan Hilir.

Kolaborasi Bawaslu dan Kepolisian untuk Pengawasan Ketat

Dalam upaya mengawal proses Pilkada yang bersih, Kepala Kepolisian Resor Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, turut memberikan imbauan terkait pentingnya kepatuhan pada aturan yang berlaku selama masa pemilihan berlangsung.

Ia menekankan bahwa seluruh pihak, mulai dari pasangan calon hingga tim pemenangan, Forkopimda, dan penyelenggara, harus menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi.

“Kami berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada, baik pasangan calon, tim pemenangan, Forkopimda, maupun penyelenggara, mematuhi aturan yang berlaku. Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Menghadapi situasi di mana laporan pelanggaran terus berdatangan, Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan, memastikan jalannya Pilkada berlangsung adil dan sesuai peraturan.

Langkah ini diambil demi mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi di Rokan Hilir.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 4 =
Powered by MathCaptcha