KAMAKAMU – Kasus dugaan korupsi timah yang menyeret nama Sandra Dewi semakin menarik perhatian publik.
Istri dari Harvey Moeis, salah satu terdakwa dalam kasus ini, mengaku bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita merupakan hasil dari kegiatan endorsement atau iklan, bukan berasal dari uang hasil korupsi suaminya.
Sandra Dewi memulai bisnis endorsement sejak tahun 2012. Dengan memanfaatkan popularitasnya sebagai seorang artis, ia bekerja sama dengan berbagai merek tas mewah untuk mempromosikan produk mereka.
Pusing Bisnis Jalan di Tempat? Ini Solusinya
Sebagai imbalan, Sandra tidak hanya mendapatkan bayaran, tetapi juga sejumlah tas mewah yang menjadi bagian dari koleksinya.
“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” tegas Sandra dalam persidangan.
Ia mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 88 tas mewah dalam kurun waktu 10 tahun menjalankan bisnis endorsement. Namun, beberapa tas dijual karena tidak terpakai.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Ia membantah tuduhan bahwa tas-tas mewah miliknya merupakan hasil pencucian uang dari uang hasil korupsi suaminya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mentransfer uang hasil korupsi ke rekening Sandra Dewi untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk 88 tas tersebut.
Selain Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka didakwa menerima aliran dana dari kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.*