KAMAKAMU – Seorang ayah tega menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp15 juta. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah sang ibu melaporkan suaminya ke polisi.
Pelaku, berinisial RA (36), melakukan aksi keji ini tanpa sepengetahuan istrinya yang tengah bekerja di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa pelaku terdesak kebutuhan ekonomi dan menjalankan aksinya melalui media sosial.
Bernyali Besar, Gibran Datang ke HUT TNI Disamping Prabowo
Ia bertemu dengan calon pembeli, HK (32) dan MON (30), di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Motif Ekonomi jadi Pemicu
Selama sang ibu berada di Kalimantan, bayi tersebut dititipkan kepada mertua RA. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan aksinya. Ia membawa bayi tersebut dengan alasan akan pergi mengunjungi saudara.
Namun, kecurigaan sang ibu muncul saat ia pulang dan menanyakan keberadaan anaknya. Setelah terus mendesak, RA akhirnya mengakui perbuatannya. Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RA pada 1 Oktober 2024. Tak lama kemudian, HK dan MON juga diamankan.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam. Selain trauma yang dialami oleh sang ibu dan bayi, kasus ini juga mengungkap adanya jaringan perdagangan anak yang perlu diungkap lebih lanjut.*