KAMAKAMU – Kredit saat ini menjadi solusi banyak orang terutama ketika menginginkan sebuah barang namun uang belum mencukupi.
Meskipun demikian, bagi umat Islam, pertanyaan mengenai halal-haramnya kredit, terutama melalui pihak ketiga, sering kali muncul.
Dalam artikel ini Buya Yahya menjelaskan terkait hukum nyicil motor dan mobil apakah termasuk riba dan haram atau tidak.
Cara Mengelola Stress Saat PHK Ala Buya Yahya
Secara umum, Islam memperbolehkan transaksi kredit. Namun, ada syaratnya.
“Kredit itu sah-sah saja asalkan normal dan tidak melibatkan unsur riba,” tegas Buya Yahya sebagaimana dilansir Kamakamu.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada 20 September 2024,
Artinya, selama proses kredit berjalan adil dan transparan, tanpa adanya unsur penipuan atau bunga tambahan yang tidak jelas, maka hukumnya halal.
Masalah muncul ketika pihak ketiga, seperti lembaga keuangan, terlibat dalam transaksi kredit motor.
Biasanya, pihak ketiga ini akan mengenakan bunga tambahan pada setiap cicilan.
“Pembeli yang tidak waspada bisa dirugikan dua kali: pertama, memberikan keuntungan kepada showroom, dan kedua, harus membayar bunga tambahan kepada bank,” jelas Buya Yahya.
Bunga inilah yang menjadi permasalahan utama, karena dalam Islam, riba atau bunga dalam transaksi keuangan adalah sesuatu yang diharamkan.
Untuk menghindari riba, solusi terbaik adalah melibatkan bank syariah dalam transaksi kredit. Bank syariah menggunakan sistem murobahah.
Sederhananya, bank syariah membeli motor terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada konsumen dengan harga yang telah disepakati.
“Dalam transaksi murobahah, pembeli hanya perlu berurusan dengan bank tanpa melibatkan pihak ketiga,” tambah ulama tersebut.
Sistem ini dianggap lebih adil karena tidak melibatkan bunga tambahan.
Taubat dan Mencari Rezeki yang Halal
Bagi mereka yang telah terlanjur melakukan transaksi nyicil yang melibatkan riba, jangan berkecil hati. Pintu taubat selalu terbuka.
“Allah Maha Pengampun, pintu taubat selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali ke jalan yang benar,” pesan ulama tersebut.
Lebih penting lagi adalah berusaha mencari rezeki yang halal di masa depan.
Kredit motor dapat menjadi pilihan, namun perlu dilakukan dengan bijak. Jika ingin memastikan transaksi sesuai syariah, sebaiknya melibatkan bank syariah dan menggunakan sistem murobahah. Ingatlah, mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setiap muslim.*