Panca Dihukum Mati Usai Membantai 4 Anaknya

  • Bagikan
Sosok Panca Darmansyah RRI
Sosok Panca Darmansyah / RRI

KAMAKAMU – Putusan Pengadilan yang Mengejutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah, seorang pria yang terbukti membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Selasa, 17 September 2024.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” tegasnya saat membacakan vonis tersebut di hadapan pengadilan.

Vonis Sesuai dengan Tuntutan Jaksa Keputusan ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

15 Ide Kerjaan Freelance Tanpa Skill Khusus

Sebelumnya, JPU telah meminta agar Panca dijatuhi hukuman mati atas tindakan kejamnya terhadap keempat anaknya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyatakan bahwa tindakan Panca sepenuhnya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tragedi di Jagakarsa

Pembunuhan Berencana Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 Desember 2023, di rumah kontrakan Panca di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca dengan kejam membunuh empat anaknya yang masih berusia sangat muda. Anak sulungnya, VA, berusia 6 tahun; anak kedua S, 4 tahun; anak ketiga A, 3 tahun; dan anak bungsunya As, baru berusia 1 tahun.

Keempat anaknya tewas setelah Panca membekap mereka hingga tak bernyawa. Setelah itu, tubuh mereka dibiarkan tergeletak di dalam rumah.

Motif Pembunuhan

Rasa Cemburu dan Emosi Menurut penyelidikan, motif pembunuhan ini didorong oleh rasa cemburu dan frustasi yang mendalam.

Panca merasa marah setelah mengetahui bahwa istrinya diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Dalam kondisi emosional yang tak terkendali, ia kemudian melakukan tindakan tragis yang menghilangkan nyawa keempat buah hatinya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 4 =
Powered by MathCaptcha