Janda Nikah Lagi, Bertemu Suami Mana di Surga? Ini Kata Buya Yahya

  • Bagikan
Buya Yahya saat menjawab pertanyaan tentan janda nikah lagi YouTube Al Bahzah TV
Buya Yahya saat menjawab pertanyaan tentan janda nikah lagi YouTube Al Bahzah TV

KAMAKAMU – Menikah merupakan salah satu solusi yang sering disampaikan dalam ceramah Buya Yahya, khususnya bagi mereka yang ditinggal oleh pasangan.

Ketika seseorang menghadapi situasi sulit seperti kehilangan pasangan, muncul banyak pertanyaan terkait kehidupan di dunia dan akhirat.

Salah satunya, seperti yang disampaikan dalam ceramah ini, adalah mengenai istri yang ditinggal suami, kemudian menikah lagi.

Punya Uang tapi Belum Daftar Haji, Begini Kata Buya Yahya

“Bagaimana jika istri ditinggal suami yang meninggal, lalu menikah lagi? Di akhirat nanti akan bertemu dengan suami yang mana?” begitu salah satu pertanyaan yang diajukan.

Menurut Buya Yahya, pertanyaan semacam itu tidak perlu menjadi kekhawatiran. Di surga, segala hal terkait duniawi akan hilang. Tidak ada lagi rasa cemburu atau kebingungan terkait pasangan.

“Di surga, kita bisa memilih yang terbaik, jadi jangan bingung dulu. Yang penting adalah berusaha masuk surga terlebih dahulu,” ujar Buya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 16 September 2024.

Hak Menikah Bagi Janda

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa seorang janda, sama seperti duda, memiliki hak untuk menikah kembali. Dalam sejarah Islam, banyak sahabat Nabi yang menjadi janda lalu menikah lagi.

“Menikah itu kebutuhan pribadi yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun, termasuk anak-anak,” kata Buya.

Dalam banyak kasus, anak sering kali melarang ibunya menikah lagi dengan alasan menghormati ayah yang telah meninggal. Padahal, kebutuhan pribadi seperti ini tidak bisa diabaikan.

“Jangan menganggap ibumu hanya sebagai ibu, tetapi anggaplah dia juga sebagai seorang wanita dengan kebutuhan pribadi,” tegas Buya.

Hal ini penting untuk dipahami oleh anak-anak agar tidak menghalangi ibunya menikah lagi jika memang ada kebutuhan.

Sebab, menikah adalah solusi yang diberikan oleh agama untuk menghindari perbuatan haram seperti zina. Buya Yahya mengingatkan bahwa “pintu halal harus dibuka selebar-lebarnya, karena jika tertutup, bisa jadi pintu haram yang terbuka.”

Pentingnya Menikah dengan Pasangan yang Sholeh

Namun, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa memilih pasangan tidak boleh asal-asalan. “Nikah dulu baru nanti ketemu yang benar,” adalah prinsip yang harus dihindari.

Menikah harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, terutama memilih pasangan yang sholeh dan bisa menjaga kehormatan.

Buya Yahya menekankan pentingnya memilih suami yang benar-benar baik, bukan karena tekanan atau tergesa-gesa.

Nasihat Bagi Anak yang Melarang Orang Tua Menikah Lagi

Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga berbagi kisah tentang seorang ibu yang menangis karena anaknya melarangnya menikah lagi.

Sang ibu berusaha menahan diri untuk tidak menikah demi memenuhi keinginan anaknya. Namun, akhirnya ia jatuh ke dalam zina karena tidak mampu menahan diri.

“Ini adalah bukti bahwa menahan diri dari menikah karena tekanan bisa berujung pada kemaksiatan,” ujar Buya.

Menghindari Kehinaan Zina

Buya Yahya mengingatkan bahwa menjaga diri dari zina adalah tugas setiap orang. Terutama bagi mereka yang sudah pernah menikah dan memiliki pengalaman dengan lawan jenis, godaan zina bisa lebih besar.

Oleh karena itu, menikah adalah solusi yang dianjurkan agama.

“Menikah bukanlah aib, justru itu adalah cara untuk menjaga diri dari kehinaan zina,” tegasnya.

Pada akhirnya, Buya Yahya menutup dengan pesan bahwa menikah adalah ibadah dan anjuran yang tidak boleh dianggap sepele.

“Menikah itu pintu halal, dan tidak ada syahwat yang Allah berikan kecuali Allah juga memberikan penyaluran yang halal,” kata Buya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada yang salah jika seseorang memilih untuk menikah kembali setelah ditinggal pasangannya, asalkan niatnya benar dan untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 ÷ = 7
Powered by MathCaptcha