Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Wajib Bayar Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi rumah sedang dibangun Freepik
Ilustrasi rumah sedang dibangun / Freepik

KAMAKAMU – Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah peningkatan tarif PPN sebesar 1%, dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

10 Ide Bisnis Rumahan yang lagi Trend di 2024

Pengenaan PPN untuk Pembangunan Rumah Sendiri

Salah satu hal yang paling signifikan dalam kebijakan baru ini adalah penerapan PPN pada kegiatan pembangunan rumah secara mandiri.

Sebelumnya, pembangunan rumah pribadi tidak dikenakan pajak, namun mulai 2025, pembangunan rumah akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam beberapa aspek.

Manfaat Kebijakan Bagi Negara

Kebijakan pajak pembangunan rumah sendiri ini memiliki tujuan ganda.

Pertama, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor properti. Penerimaan ini nantinya bisa dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan nasional.

Kedua, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam sektor konstruksi. 

Dengan adanya pajak ini, pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang diharapkan dapat diminimalisir, sehingga mampu mengurangi potensi risiko bencana dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Berlaku untuk Semua Jenis Pembangunan

Penerapan kebijakan PPN ini berlaku untuk semua jenis pembangunan mandiri, baik itu rumah tinggal, tempat usaha, maupun properti komersial lainnya.

Besarnya PPN yang harus dibayar oleh pemilik bangunan akan dihitung berdasarkan nilai jual dari bangunan yang baru selesai dibangun.

Hal ini membuat pemilik properti perlu memperhitungkan besaran pajak yang akan mereka tanggung.

Aturan Tarif PPN Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Saat ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, pajak pembangunan rumah pribadi ditetapkan sebesar 20% dari tarif PPN umum.

Jadi, dengan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025, pajak untuk pembangunan rumah pribadi akan mencapai 2,4%.

Sebagai contoh, jika tarif PPN umum sebesar 12%, maka bagi yang membangun rumah sendiri, mereka harus membayar PPN sebesar 2,4% dari total biaya pembangunan.

Kriteria Pembangunan yang Dikenakan PPN

Tidak semua jenis pembangunan akan dikenakan PPN. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembangunan rumah dikenai pajak. Berikut adalah kriteria yang termasuk:

  • Struktur utama bangunan terbuat dari beton, kayu, batu bata, atau baja.
  • Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
  • Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
  • Pengecualian untuk Bangunan Kecil

Bagi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi dengan skala kecil, kebijakan ini tetap memberikan kelonggaran.

Pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak akan dikenai pajak tambahan.

Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk membangun hunian sederhana tanpa beban pajak yang lebih berat.

Dampak Bagi Pemilik Properti

Para pemilik properti diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan pembangunan rumah mereka di masa mendatang.

Selain mempertimbangkan biaya pembangunan, pemilik properti juga harus memperhitungkan besaran pajak yang akan ditanggung setelah kebijakan ini resmi diberlakukan.

Ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang lebih matang dan sesuai aturan.

Sebagai contoh lainnya, seseorang membangun rumah pribadi dengan luas 250 meter persegi.

Rumah tersebut menggunakan bahan utama seperti beton dan baja, serta direncanakan sebagai tempat tinggal.

Karena luas rumah melebihi 200 meter persegi dan menggunakan material konstruksi yang memenuhi syarat, maka rumah ini akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, pajak yang harus dibayarkan adalah 2,4% dari nilai jual rumah.

Jika nilai jual bangunan setelah selesai dibangun adalah Rp1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah:

2,4% x Rp1.000.000.000 = Rp24.000.000

Jadi, pemilik rumah harus membayar pajak sebesar Rp24 juta untuk pembangunan rumah tersebut.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =
Powered by MathCaptcha