KAMAKAMU – Ketika seseorang sudah mampu secara finansial namun belum mendaftar haji, bagaimana hukumnya? Buya Yahya memberikan penjelasan yang tegas terkait hal ini.
Dalam Islam, ibadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sudah memenuhi syarat dari segi fisik, keuangan, dan sosial.
Namun, tidak semua orang mampu untuk menunaikan ibadah ini karena membutuhkan persiapan yang tidak sederhana.
Buya Yahya Larang Perempuan Pakai Mukena Jenis Ini
Pentingnya Kesiapan Fisik dan Finansial dalam Haji
Ibadah haji mengharuskan seseorang untuk mengunjungi tanah suci Mekkah, yang tentunya memerlukan biaya yang cukup besar.
Jarak yang jauh antara Indonesia dan Mekkah juga menjadi salah satu faktor yang membuat pelaksanaan haji memerlukan perencanaan matang, termasuk kesiapan fisik dan kondisi sosial yang baik.
Hukum Menunda Haji Meski Sudah Mampu
Lalu, bagaimana jika seseorang sudah mampu secara finansial namun tidak segera mendaftar haji? Menurut Buya Yahya, orang yang sudah memiliki bekal untuk menunaikan haji namun tidak melaksanakannya, akan berdosa.
“Orang yang sudah punya bekal haji tapi kok kemudian tidak haji, hukumnya adalah dosa,” jelas Buya Yahya, sebagaimana dilansir Kamakamu.com dari kanal YouTube Buya Yahya Official pada 13 September 2024.
Kewajiban Haji Sebelum Meninggal
Namun, beliau juga menegaskan bahwa tidak serta merta seseorang yang kaya harus langsung berangkat haji.
“Pokoknya wajib haji sebelum kita mati. Matinya seseorang tidak ada yang tahu,” lanjut Buya Yahya.
Hal ini menunjukkan bahwa ada kewajiban untuk menyegerakan haji sebelum ajal menjemput, tetapi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan.
Niat Kuat atau Azm sebagai Pengganti Sementara
Jika seseorang belum bisa langsung melaksanakan haji, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu azm. Azm adalah niat yang kuat dan serius untuk melaksanakan haji, yang diwujudkan dengan tindakan nyata seperti mendaftar haji dan mulai menabung.
“Kalau sudah azm tidak dosa,” tambah Buya Yahya. Jadi, meskipun seseorang belum bisa menunaikan haji dalam waktu dekat, selama sudah ada azm, maka tidak dianggap berdosa.
Contoh Situasi yang Membolehkan Menunda Haji
Menunda haji bagi orang yang sudah mampu diperbolehkan, asalkan niat atau azm sudah ada. Misalnya, seseorang menunda haji karena memiliki anak yang masih kecil dan berharap dapat melaksanakan haji di tahun-tahun mendatang.
Selama ada niat kuat dan persiapan, hal ini masih dibolehkan. Namun, situasinya berbeda jika seseorang berada di ambang kematian, seperti misalnya akan dihukum mati tahun depan. Dalam kondisi ini, haji harus segera dilaksanakan karena tidak ada kesempatan lagi di masa depan.
Kewajiban Haji Tergantung Kesempatan
Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang sudah memiliki azm, maka tidak berdosa jika menunda pelaksanaan haji.
Salah satu tanda nyata adanya azm ini adalah mendaftar haji atau menabung untuk persiapan haji.
Jadi, selama seseorang menunjukkan usaha nyata untuk menunaikan haji, penundaan masih diperbolehkan dalam Islam.
Azm Sebagai Bentuk Keseriusan dalam Berhaji
Azm, yang merupakan niat kuat dari hati untuk melaksanakan haji, tidak hanya menjadi alasan untuk menunda haji, tetapi juga menunjukkan keseriusan seseorang dalam menjalankan kewajiban ini.
Tindakan mendaftar haji atau menabung adalah bentuk nyata dari azm yang diharapkan dalam Islam.
Oleh karena itu, menunda haji dengan alasan yang sah dan didasari niat yang kuat, tetap dibolehkan.
Secara keseluruhan, menunda haji meskipun sudah mampu secara finansial diperbolehkan, selama seseorang memiliki niat yang kuat atau azm.
Namun, jika seseorang menunda haji tanpa azm, maka hal ini bisa menjadi dosa.
Buya Yahya menjelaskan dengan tegas bahwa penting untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk haji, termasuk niat yang kuat dan tindakan nyata seperti mendaftar haji atau menabung.*