Solusi Mardani Ali jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

  • Bagikan
Mardani Ali Sera Doc DPR RI
Mardani Ali Sera / Doc DPR RI

KAMAKAMU – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memberikan pandangan mengenai potensi kemenangan kotak kosong dalam Pilkada mendatang.

Dalam hal ini, Mardani mengajukan beberapa solusi yang mungkin bisa diambil jika kotak kosong meraih kemenangan.

Menurutnya, terdapat tiga opsi yang bisa dipertimbangkan, yaitu pemilu ulang, percepatan pemilu, atau pengisian jabatan oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.

Bawaslu RI Pantau Ketat Pilkada 2024 di Kota Serang

“Setidaknya ada tiga opsi jika kotak kosong menang,” ungkap Mardani melalui akun X @MardaniAliSera pada 10 September 2024.

Usulan Percepatan Pilkada

Dari tiga opsi yang ada, Mardani lebih mendukung percepatan pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, mempercepat pemilu akan memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat.

“Tentu masing-masing opsi punya kelebihan dan kekurangan. Namun, saya menyarankan agar Pilkada dipercepat,” ujar Mardani.

Ia menekankan pentingnya agar masyarakat segera memiliki pemimpin yang dipilih melalui proses demokrasi. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda terlalu lama proses pemilihan pemimpin yang sah.

“Karena kita ingin agar rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih secara demokratis,” tambahnya.

Bagi Mardani, percepatan Pilkada adalah langkah paling demokratis dan adil. Hal ini karena hak rakyat untuk memilih pemimpin harus terpenuhi tanpa perlu menunggu lama.

“Hak rakyat harus terpenuhi dan tidak perlu ada penundaan,” tegasnya.

Selain Mardani, Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, juga menyuarakan dukungannya terhadap opsi kotak kosong.

“Saya setuju dengan adanya opsi kotak kosong di setiap daerah,” kata Alvin melalui akun X @alvinLie21 pada 8 September 2024.

Menurut Alvin, kotak kosong ini dapat mengurangi alasan masyarakat untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan demikian, masyarakat yang merasa tidak puas dengan calon-calon yang diajukan partai politik tetap memiliki sarana untuk mengekspresikan penolakan mereka.

“Dengan kotak kosong, tidak ada lagi alasan untuk tidak datang ke TPS,” jelas Alvin.

Ia juga menegaskan bahwa kotak kosong memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon-calon yang diusung partai politik untuk menyalurkan ketidakpuasan mereka dengan cara yang sah. “Penolakan rakyat terhadap calon dari parpol akan terwakili,” tambah Alvin.

Alvin mengusulkan agar opsi kotak kosong diterapkan di setiap daerah yang mengadakan Pilkada. Langkah ini penting untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa calon yang diajukan oleh partai politik tidak sesuai dengan kehendak mereka.

“Kehadiran kotak kosong memungkinkan rakyat menyalurkan penolakan tanpa harus merusak suara,” ungkap Alvin.

Sebelumnya, Raziv Barokah, pemohon uji materi terhadap UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, menyatakan ketidakpuasannya terhadap kandidat-kandidat yang diusung partai politik.

Ia menilai, banyak calon yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat sehingga diperlukan opsi kotak kosong di setiap Pilkada.

Menurut Raziv, partai politik seringkali lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri dan mengabaikan kehendak rakyat. Raziv juga mengkritik absennya tokoh-tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024 sebagai bukti bahwa calon-calon yang diusung tidak mencerminkan aspirasi rakyat.

Bagi Raziv, adanya kotak kosong di setiap daerah akan memberikan masyarakat pilihan untuk menolak calon-calon yang tidak sesuai, sehingga proses demokrasi tetap berjalan dengan lebih baik.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 ÷ 1 =
Powered by MathCaptcha