KAMAKAMU – Dalam kehidupan sehari-hari, ada berbagai aturan terkait wanita dalam melaksanakan ibadah.
Beberapa larangan sering menjadi perbincangan, seperti larangan masuk masjid, memegang Al-Qur’an saat haid, dan melakukan tawaf.
Selain itu, pertanyaan mengenai hukum potong rambut dan gunting kuku juga sering muncul.
Doa Agar Lolos CPNS 2024 Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut terkait hal-hal tersebut agar lebih jelas dan mudah dipahami.
Larangan Wanita Masuk Masjid Saat Haid
Dilansir dari kanal YouTube New Hope Channel pada 9 September 2024, salah satu larangan yang sering dibahas adalah mengenai wanita yang sedang haid dilarang masuk ke masjid.
Dalam beberapa tradisi, wanita yang sedang haid disarankan untuk mendengarkan pengajian di tempat yang terpisah, seperti di emperan, belakang, atau samping masjid.
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa wanita boleh masuk masjid dengan syarat-syarat tertentu, terutama jika mereka tidak melakukan aktivitas ibadah seperti tawaf atau menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Hukum Potong Rambut dan Gunting Kuku
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah wanita yang sedang haid boleh memotong rambut atau menggunting kuku.
Dalam beberapa pendapat, tindakan seperti memotong rambut atau kuku tidak ada kaitannya langsung dengan ibadah, sehingga tidak ada larangan khusus untuk melakukannya.
Rambut atau kuku yang dipotong dianggap sebagai sesuatu yang sudah lepas dari tubuh dan boleh dibuang seperti sampah biasa.
Oleh karena itu, tidak ada keharusan untuk menyimpan rambut atau kuku yang telah dipotong.
Aturan-aturan terkait ibadah wanita memang terkadang membingungkan.
Namun, dengan pemahaman yang benar, hal-hal seperti masuk masjid, memotong rambut, dan menggunting kuku dapat dilakukan tanpa rasa khawatir selama mengikuti panduan ulama yang terpercaya.
Yang terpenting, selalu lakukan ibadah dengan niat yang baik dan sesuai dengan syariat yang diajarkan.
Dengan begitu, setiap Muslimah dapat menjalani ibadah dengan tenang dan nyaman tanpa adanya keraguan mengenai hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu substansial dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.*