KAMAKAMU – Polri melalui Densus 88 Antiteror kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga tanggung jawab dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik.
Salah satu perhatian utama dari Densus 88 Antiteror kali ini adalah candaan yang berisi ancaman teror bom, yang dapat berujung pada tuntutan pidana bagi pelakunya.
Daftar Instansi dengan Pelamar CPNS Tertinggi hingga Terendah
“Penentuan apakah itu (ancaman bom) merupakan candaan atau tindakan iseng dengan kata-kata yang mengarah pada ancaman, teror, atau bom, akan diselidiki lebih lanjut penyidik. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat pidana,” kata Kombes Pol. Aswin Siregar, juru bicara Densus 88, di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
Dampak Psikologis dan Keamanan Publik
Aswin menegaskan bahwa lelucon yang menyinggung ancaman teror memiliki dampak serius bagi ketenangan publik.
Candaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat yang mendengarnya.
Ancaman palsu terkait teror bom membuat orang merasa was-was dan ketakutan.
7 Cara Cuan Bisnis Thrifting di 2024
“Kami akan menyelidiki lebih dalam dan memberikan jawaban yang jelas setelah penyidikan selesai. Kami berharap dapat memberikan informasi yang lebih lengkap setelah menerima laporan dari para pelaku,” ujar Aswin.
Untuk diketahui, Densus 88 telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam ancaman teror terhadap Paus Fransiskus yang direncanakan akan mengunjungi Indonesia.
Ketujuh tersangka, yaitu FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS, kini dalam penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam rencana tersebut.
Hubungan dengan Aksi Terorisme
Aswin juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa bukti yang mengarah pada propaganda terorisme, termasuk logo ISIS yang melekat pada barang-barang yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
“Sejumlah barang bukti yang kami temukan terkait dengan propaganda, seperti logo-logo ISIS, foto-foto, dan pernyataan-pernyataan yang mendukung aksi terorisme,” tambahnya.
Polri mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berucap, terutama yang bisa mempengaruhi keamanan publik. Ancaman, meski hanya berupa candaan, tetap akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.*