Waduh, KPU Sebut 3 Paslon Pilgub Jakarta Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Kantor KPU DKI Jakarta dijaga ketat aparat gabungan Kepolisian TNI dan Masyarakat Doc RRI
Kantor KPU DKI Jakarta dijaga ketat aparat gabungan Kepolisian TNI dan Masyarakat / Doc RRI

KAMAKAMU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru saja menyelesaikan penelitian terkait persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024.

Hasilnya, ketiga pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat administratif.

Polisi Perketat Pengamanan di KPU DKI Jakarta

Hasil Penelitian Administrasi

Proses penelitian administrasi telah dilakukan oleh KPU DKI sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui sistem daring bernama SILON.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam keterangannya pada Kamis 5 September 2024 menjelaskan bahwa hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa semua pasangan calon yang terdaftar masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON. Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta.

Rapat Pleno Penetapan Hasil

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU DKI Jakarta, yang dihadiri oleh seluruh anggota.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa ketiga pasangan calon harus segera memperbaiki kekurangan berkas administrasi mereka agar dapat memenuhi syarat pencalonan.

Waktu Perbaikan Dokumen

KPU DKI Jakarta memberikan waktu selama tiga hari kepada para pasangan calon untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap.

“Ketiga pasangan harus melakukan perbaikan dokumen administratif dalam jangka waktu tiga hari, mulai dari 6 hingga 8 September,” kata Wahyu.

Dokumen Administratif yang Perlu Diperbaiki

Selain itu, Wahyu juga menyebutkan beberapa contoh dokumen yang perlu diperbaiki oleh para pasangan calon, seperti surat keterangan tidak pailit, laporan harta kekayaan, serta surat keterangan bebas tunggakan pajak.

Daftar Pasangan Calon

Pada Pilkada Jakarta 2024, ada tiga pasangan calon yang bersaing. Mereka adalah:

1. Pramono Anung dan Rano Karno

2. Ridwan Kamil dan Suswono

3. Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65 + = 72
Powered by MathCaptcha