KAMAKAMU – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, kini calon pendaftar memiliki kemudahan terkait penggunaan materai.
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar diperbolehkan menggunakan materai tempel maupun elektronik, sebuah perubahan yang memberikan lebih banyak opsi bagi para pelamar.
Jokowi Restui Pengunduran Diri Risma dari Jabatan Menteri Sosial
Kebijakan Penggunaan Materai untuk CPNS 2024
BKN telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024.
Di dalamnya dijelaskan bahwa pada pendaftaran CPNS tahun ini, baik materai tempel maupun elektronik bisa digunakan. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi para pelamar.
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” ungkap Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, pada Jumat 6 September 2024.
Cara Mendapatkan Materai Tempel dan Elektronik
Materai, baik yang tempel maupun elektronik, dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Untuk mendapatkan materai tempel, Anda dapat mengunjungi kantor pos, minimarket, atau toko alat tulis kantor.
Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan materai elektronik, tersedia beberapa opsi. Anda bisa membelinya melalui kantor pos atau langsung mengakses situs resmi di materai-elektronik.com.
Pastikan selalu memeriksa keaslian materai yang dibeli, karena penggunaan materai palsu atau yang sudah digunakan sebelumnya bisa menyebabkan pelamar dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keaslian Materai, Penting untuk Diperhatikan
Dalam proses pendaftaran, keaslian materai sangat penting. Jika pelamar menggunakan materai palsu atau yang sudah dipakai, maka otomatis akan dianggap TMS, dan pelamar tidak akan lolos seleksi administrasi. Oleh karena itu, selalu cek keaslian materai baik yang tempel maupun elektronik.
Perbedaan Penggunaan Materai Tempel dan Elektronik
Meskipun baik materai tempel maupun elektronik dapat digunakan dalam proses pendaftaran CPNS, cara penggunaannya memiliki beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah penjelasannya:
Penggunaan Materai Tempel
Materai tempel yang dapat digunakan adalah yang bernilai nominal Rp10.000. Satu materai tempel hanya bisa digunakan untuk satu dokumen.
Jika satu materai digunakan untuk lebih dari satu dokumen, maka pelamar akan otomatis dinyatakan TMS.
Materai tempel harus ditempatkan di sebelah kiri tanda tangan, dan tanda tangan harus menyentuh sebagian dari materai tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa materai tidak boleh menutupi nama pelamar.
Penggunaan Materai Elektronik
Bagi yang memilih menggunakan materai elektronik, langkah-langkah penggunaannya cukup berbeda. Berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan Anda sudah melakukan pembelian materai elektronik.
- Kunjungi laman resmi pos.e-meterai.co.id.
- Klik menu “BELI E-METERAI” dan login.
- Setelah itu, pilih tahap “Pembubuhan”.
- Masukkan detail dokumen seperti tanggal, nomor, dan jenis dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan e-meterai di sebelah kiri tanda tangan sesuai ketentuan.
- Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu konfirmasi dengan memilih “Yes”.
- Masukkan PIN yang telah Anda daftarkan.
- Setelah itu, unduh dokumen PDF yang telah dibubuhi e-meterai.
Dengan adanya kebijakan ini, para pelamar CPNS 2024 memiliki fleksibilitas lebih dalam memenuhi syarat administrasi.
Baik penggunaan materai tempel maupun elektronik, keduanya diakui dan sah secara hukum, selama pelamar mengikuti aturan yang telah ditetapkan.*