KAMAKAMU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengungkapkan bahwa pada Pilkada Serentak 2024, hanya satu pasangan.
Hal ini diumumkan setelah masa pendaftaran yang berlangsung sejak 27 hingga 29 Agustus 2024, kemudian diperpanjang hingga 4 September 2024, tidak menambah peserta baru.
Masa Pendaftaran yang Sepi
Menurut Abdul Halim Shidiq, Komisioner KPU Papua Barat, hanya satu pasangan yang mendaftar tepat pada 27 Agustus 2024.
Pasangan tersebut adalah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, yang dikenal dengan sebutan DoaMu.
“Hingga pukul 23.59 WIT, tidak ada pasangan lain yang mendaftar. Ini artinya, kita hanya memiliki calon tunggal yang akan melawan kotak kosong,” jelas Shidiq saat diwawancarai di Manokwari sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Langkah berikutnya, KPU Papua Barat akan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon ini, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan mereka.
Jika terdapat dokumen yang tidak memenuhi syarat, pasangan bakal calon diberi waktu tiga hari.
Periode tersebut dimulai 6 hingga 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan.
Penetapan Calon dan Verifikasi Majelis Rakyat Papua Barat
Penetapan pasangan calon sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.
Selain verifikasi administrasi dari KPU, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) juga melakukan verifikasi faktual.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa calon tersebut adalah orang asli Papua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan peraturan Gubernur Papua Barat.
“Hasil verifikasi MRPB akan diserahkan pada 9 September 2024,” tambah Shidiq.
Karena Papua memiliki status otonomi khusus, pelaksanaan Pilkada di wilayah ini tidak hanya mengikuti Undang-Undang Pilkada, tetapi juga aturan terkait Otonomi Khusus (Otsus).
Calon Tunggal vs Kotak Kosong
Dalam Pilkada dengan calon tunggal, calon tersebut harus meraih kemenangan dengan suara mutlak, yaitu 50 persen lebih satu suara dari total suara sah.
Meski demikian, masyarakat memiliki kebebasan untuk menyosialisasikan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi, meski KPU tidak akan memfasilitasi kampanye tersebut.
“Masyarakat bebas menyosialisasikan kotak kosong, sesuai dengan hak berekspresi yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Shidiq.
Pengajuan sengketa hasil pemilu dalam Pilkada dengan calon tunggal hanya bisa dilakukan oleh lembaga pemantau pemilu yang telah terverifikasi oleh KPU setempat.
“Saat ini, ada satu lembaga yang telah mendaftar, namun belum memenuhi syarat karena kurangnya dokumen seperti sumber pendanaan,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses Pilkada dengan calon tunggal akan diperketat.
Pengawasan ini melibatkan semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga media massa, demi memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
“Kami memastikan bahwa pengawasan terhadap calon tunggal melawan kotak kosong dilakukan dengan penuh keadilan dan transparansi,” kata Elias.*