Bejat, Paman Perkosa Keponakan Disabilitas di Kebun

  • Bagikan
Ilustrasi Pemerkosaan Doc Istimewa
Ilustrasi Pemerkosaan / Doc Istimewa

KAMAKAMU – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh A-R, seorang paman terhadap keponakannya penyandang disabilitas, diungkap Kepolisian Resor Cimahi.

Kejadian tragis ini terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dan menyebabkan korban yang tidak berdaya tersebut hamil.

E Materai CPNS Habis Jangan Panik, Lakukan Ini

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat keluarga korban terpaksa mengungsi ke rumah pelaku setelah tempat tinggal mereka rusak akibat longsor pada akhir tahun 2022.

Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa keluarga korban terpaksa tinggal bersama A-R, yang lokasinya dekat dengan rumah mereka yang rusak.

“Pada akhir tahun 2022, keluarga korban terkena musibah berupa longsor yang mengakibatkan tempat tinggal mereka rusak. Mereka kemudian mengungsi dan tinggal di rumah pelaku, yang merupakan paman korban,” ujar Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mako Polres Cimahi pada Selasa 03 September 2024.

Rumah pelaku sendiri dihuni oleh istri pelaku, anak angkat yang juga penyandang disabilitas, serta korban dan keluarganya.

Pada saat itu, pelaku memanfaatkan situasi ketika tidak ada orang lain di rumah untuk melakukan tindakan bejatnya.

Tanda-Tanda Kehamilan Muncul

Pada awal tahun 2024, keluarga korban mulai curiga ketika tubuh korban terlihat semakin gemuk. Setelah dilakukan pemeriksaan di bidan, diketahui bahwa korban hamil.

“Setelah 6 bulan, keluarga curiga melihat perubahan pada tubuh korban. Setelah diperiksa di rumah sakit, diketahui korban tengah hamil.” imbuh Tri.

Kasus ini semakin mengejutkan ketika pada 2 Mei 2024, korban melahirkan seorang anak. 

Setelah itu, korban akhirnya mengungkapkan kepada keluarganya bahwa A-R, paman yang selama ini mereka percayai, adalah pelaku yang menghamilinya.

Pengakuan Korban

Menurut penuturan korban, tindakan pemerkosaan terjadi sebanyak empat kali di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah pelaku dan di kebun.

Di kebun, kejadian terjadi saat korban diminta istri pelaku untuk mengantarkan makanan siang ke tempat pelaku bekerja.

Korban yang merasa takut dan tertekan karena tinggal di rumah pelaku tidak berdaya untuk melawan.

“Korban merasa takut karena tinggal di rumah pamannya, sehingga tidak bisa melawan,” ujar Kapolres Cimahi.

Motif pelaku, menurut Tri Suhartanto, adalah untuk memenuhi kepuasan pribadi, memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa melawan.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan serupa terhadap penyandang disabilitas lainnya hingga hamil dan sempat menikahinya secara sirih sebelum akhirnya menceraikan.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum dari RSUD Cibabat, serta surat keterangan pemeriksaan psikologi forensik. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kejahatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) jo 15 huruf (a) dan (h) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan membawa ancaman hukuman paling lama 16 tahun,” pungkas Tri Suhartanto.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 49 = 57
Powered by MathCaptcha