KAMAKAMU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kini sedang menyelidiki dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) yang tampak hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Momentum pendaftaran tersebut berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di berbagai wilayah.
“Bawaslu di sejumlah kabupaten/kota telah menerima laporan mengenai kehadiran kades atau ASN pada saat pendaftaran bakal calon. Kami sedang menelusuri keberadaan mereka.” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain.
Husain menambahkan bahwa Bawaslu masih belum dapat merinci daerah-daerah mana saja yang sedang diselidiki terkait dugaan ketidaknetralan ini.
Bawaslu Ciduk Camat di Makassar Gegara Tidak Netral
Klarifikasi Kehadiran Kades dan ASN
Husain menjelaskan bahwa proses klarifikasi sedang dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat berada di lokasi pendaftaran di KPU.
“Klarifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah mereka memang sengaja hadir atau hanya kebetulan berada di lokasi tersebut,” jelasnya.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024
Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 telah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selama periode tersebut, KPU Jawa Tengah mencatat ada tiga daerah yang hanya menerima satu pendaftaran bakal pasangan calon, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Untuk ketiga daerah tersebut, KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari. Hal ini dilakukan agar lebih banyak calon yang dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.
Bawaslu telah terlibat dalam proses pengawasan selama masa pendaftaran bakal pasangan calon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pihak yang melanggar aturan.
Dengan adanya langkah-langkah pengawasan ini, diharapkan proses pendaftaran bakal pasangan calon dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada unsur ketidaknetralan dari aparat negara yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.*