Bawaslu Jateng Lakukan Investigasi ASN Tidak Netral

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Jawa Tengah
Kantor Bawaslu Jawa Tengah / Doc Google Maps

KAMAKAMU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kini sedang menyelidiki dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) yang tampak hadir pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Momentum pendaftaran tersebut berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di berbagai wilayah.

“Bawaslu di sejumlah kabupaten/kota telah menerima laporan mengenai kehadiran kades atau ASN pada saat pendaftaran bakal calon. Kami sedang menelusuri keberadaan mereka.” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain.

Husain menambahkan bahwa Bawaslu masih belum dapat merinci daerah-daerah mana saja yang sedang diselidiki terkait dugaan ketidaknetralan ini.

Bawaslu Ciduk Camat di Makassar Gegara Tidak Netral

Klarifikasi Kehadiran Kades dan ASN

Husain menjelaskan bahwa proses klarifikasi sedang dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat berada di lokasi pendaftaran di KPU.

“Klarifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah mereka memang sengaja hadir atau hanya kebetulan berada di lokasi tersebut,” jelasnya.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024

Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 telah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Selama periode tersebut, KPU Jawa Tengah mencatat ada tiga daerah yang hanya menerima satu pendaftaran bakal pasangan calon, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.

Perpanjangan Waktu Pendaftaran

Untuk ketiga daerah tersebut, KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari. Hal ini dilakukan agar lebih banyak calon yang dapat mendaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.

Bawaslu telah terlibat dalam proses pengawasan selama masa pendaftaran bakal pasangan calon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pihak yang melanggar aturan.

Dengan adanya langkah-langkah pengawasan ini, diharapkan proses pendaftaran bakal pasangan calon dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada unsur ketidaknetralan dari aparat negara yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49 ÷ 7 =
Powered by MathCaptcha