KAMAKAMU – Habib Bahar bin Smith baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan serius terkait persekusi, pencemaran nama baik, dan ancaman kekerasan terhadap seorang individu bernama Addin Arifin
Insiden ini dilaporkan terjadi di kediaman Addin yang berlokasi di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 17 Maret 2024. Tuduhan ini mencuat setelah Addin melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindakan yang mengancam keselamatan dan kehormatannya.
Keterlibatan Pihak Lain
Selain Habib Bahar, dua orang lainnya juga dilaporkan dalam kasus ini, yaitu M Assad Shahah dan Fazarulloh. Ketiga orang ini diduga terlibat dalam aksi yang sama, yang semakin memperkuat tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.
Ono Surono Bilang Mulyono Jegal Anies di Jabar
Pelaporan ini dilakukan oleh pihak korban yang merasa tindakan-tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga mencemarkan nama baiknya.
Kuasa hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes, memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Dalam keterangannya, Harry menjelaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar dan dua orang lainnya tidak hanya sebatas pencemaran nama baik, tetapi juga melibatkan intimidasi, persekusi, dan pengrusakan properti di rumah korban yang berlokasi di Grandwisata, Cluster Rivertown, Bekasi.
“Kami mewakili korban dari dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan,” kata Harry Pribadi Garfes saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Kamis malam.
Harry juga menegaskan bahwa laporan terhadap Habib Bahar dan dua orang lainnya telah diterima dan sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan didaftarkan pada tanggal 1 April 2024. Dengan adanya laporan ini, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang sesuai.
Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat figur Habib Bahar yang cukup dikenal. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, Harry Pribadi Garfes juga menambahkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar dan dua orang lainnya tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, pihak korban berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.*