KAMAKAMU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersikap kooperatif setelah beberapa pejabat Kemenag tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Permintaan ini muncul menyusul kabar bahwa pihak Kemenag tidak hadir dalam panggilan yang telah dijadwalkan oleh Pansus.
Kabar Absen Kemenag Disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid
Informasi mengenai ketidakhadiran Kemenag ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Hari Ini PDIP Siap Umumkan Duet Anies-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024
Menurut Hidayat, Kemenag seharusnya memenuhi panggilan Pansus yang telah dijadwalkan pada pekan lalu.
Hidayat Nur Wahid menyampaikan hal tersebut melalui unggahannya di platform X pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Pihak Kemenag RI sempat mangkir panggilan Pansus Haji DPRRI,” tulis Hidayat dalam unggahannya, yang kemudian dikutip oleh Kamakamu.com.
Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan bahwa pemanggilan tersebut sangat penting untuk dievaluasi demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Evaluasi ini dianggap krusial mengingat Indonesia setiap tahunnya mengirim ribuan jemaah haji ke Tanah Suci.
“Anggota Pansus dari @FPKSDPRRI minta Kemenag kooperatif hadiri undangan Pansus Haji, demi perbaikan penyelenggaraan dan pelayanan haji ke depan,” ujar Hidayat dalam pernyataannya.
Menurutnya, jika evaluasi dilakukan dengan baik, maka permasalahan yang muncul setiap tahun dapat dihindari.
Hidayat juga menambahkan bahwa dengan evaluasi yang tepat, diharapkan permasalahan yang kerap terjadi sebelumnya tidak akan terulang lagi.
“Tak ulang lagi masalah-masalah yang terjadi sebelumnya,” tuturnya.
Pemanggilan Ulang Kemenag oleh Pansus
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Pansus Haji akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak Kemenag.
Pemanggilan ini akan dilakukan hingga tiga kali untuk memastikan kehadiran pihak Kemenag.
Sanksi Jika Kemenag Tetap Mangkir
Jika pihak Kemenag tetap tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali berturut-turut, maka Pansus Haji berencana untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melakukan pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pemanggilan Paksa
Tindakan pemanggilan paksa ini sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengambil langkah tersebut jika diperlukan.*