Ridwan Kamil Sorot Aksi Mahasiswa di Senayan: Saya Senang!

  • Bagikan
Ridwan Kamil Doc RRI
Ridwan Kamil Doc RRI

KAMAKAMU – Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, putusan ini merupakan langkah positif yang membuka kesempatan lebih luas bagi calon-calon kepala daerah untuk berkompetisi dalam Pilkada.

Pria yang akrab disapa RK, menegaskan bahwa semakin banyak calon yang berpartisipasi, semakin baik pula bagi demokrasi.

Hanya Bisa Nonton di Pilgub DKI, Adian: PDIP Tidak Dijual

“Tadi udah saya bilang, semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus. Jadi MK itu membuka kesempatan semakin banyak warga negara untuk ikutan, karena semakin persentase-nya (ambang batas) turun, maka peluang akan lebih banyak,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat 24 Agustus 2024 petang.

RK yang kini menjadi politisi Partai Golkar juga menyebutkan bahwa semakin banyak calon yang bertarung dalam Pilkada, maka masyarakat akan mendapatkan keuntungan.

“Karena gagasan-gagasan kan jadi lebih banyak,” tambahnya.

Menurutnya, lebih banyak kandidat berarti lebih banyak ide dan inovasi yang dapat diusung untuk kemajuan daerah.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengaku sangat senang melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan putusan MK tersebut.

“Kalau saya, sangat senang dan juga berterima kasih ke mahasiswa, masyarakat sipil, memperjuangkan yang sudah seharusnya,” ucap mantan gubernur Jawa Barat itu.

Dalam sidang putusan pada Selasa 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, threshold tersebut ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

Persamaan Threshold dengan Jalur Independen

MK kemudian menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan melalui jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Keputusan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi dan memberikan peluang yang lebih adil bagi semua calon.

Usaha DPR untuk Merevisi UU Pilkada

Namun, keputusan MK ini sempat mendapat perlawanan dari DPR yang mencoba merevisi UU Pilkada.

DPR berusaha melonggarkan ambang batas ini hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Revisi ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 dalam revisi UU Pilkada yang dibahas dengan cepat oleh panitia kerja.

Rapat Paripurna Gagal, Revisi UU Pilkada Batal

Meskipun demikian, upaya revisi UU Pilkada ini gagal disahkan karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum.

Akibatnya, DPR batal merevisi UU Pilkada dan memutuskan untuk tetap merujuk pada putusan MK dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.

Dampak Putusan MK pada Pilkada Jakarta

Jika revisi UU Pilkada berhasil digolkan, Ridwan Kamil berpotensi hanya akan menghadapi satu calon pada Pilkada Jakarta 2024, yaitu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang maju lewat jalur perseorangan.

Namun, dengan berlakunya putusan MK, kemungkinan besar akan ada calon lain yang juga maju, seperti yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Arah Dukungan PDI-P Masih Ditunggu

Saat ini, PDI-P merupakan satu-satunya partai yang belum menentukan arah dukungan pada Pilkada Jakarta 2024.

Sementara itu, partai politik lainnya sudah menyatakan dukungan mereka kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Keputusan PDI-P ini akan menjadi kunci dalam persaingan Pilkada Jakarta mendatang.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =
Powered by MathCaptcha