Alhamdulillah, DPR RI Tak Jadi Sahkan RUU Pilkada 2024

  • Bagikan
Masa Aksi Revisi RUU Pilkada 2024
Masa Aksi Revisi RUU Pilkada 2024 / Doc. RRI

KAMAKAMU – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal dilakukan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui akun media sosial X, mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tidak jadi terlaksana.

Hal ini tentu mengejutkan, karena keputusan ini diumumkan secara mendadak pada sore hari.

Cara Membangun Rumah Tangga Bahagia Ala Ustadz Abdul Somad

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X, Kamis, 22 Agustus 2024 sore sebagaimana dikutip Kamakamu.com.

Keputusan untuk menunda pengesahan RUU Pilkada berdampak pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang.

Dasco menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menolak sejumlah ketentuan dalam revisi UU Pilkada.

Tekanan dari Demonstrasi

Pernyataan dari DPR ini muncul setelah demonstrasi besar-besaran digelar di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi yang digerakkan oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’.

Kampanye ini viral di media sosial karena banyak pihak merasa DPR mencoba mengabaikan putusan MK, yang seharusnya menjadi acuan hukum tertinggi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Revisi tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Namun, PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang tegas menolak revisi ini, dengan alasan yang belum dijelaskan secara detail kepada publik.

KPU Tetap Ikut Putusan MK

Meskipun DPR RI mencoba melakukan manuver politik melalui revisi kilat UU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap teguh pada pendiriannya.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, menegaskan bahwa KPU akan mengikuti putusan MK tanpa ada perubahan sikap.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam jumpa pers yang berlangsung pada Kamis 22 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada Kilat

Revisi UU Pilkada yang disepakati dalam waktu singkat, hanya sekitar tujuh jam melalui Baleg DPR, telah menimbulkan perdebatan di kalangan publik.

Banyak yang mempertanyakan urgensi dan transparansi dari proses revisi ini. Namun, KPU tetap fokus pada tugasnya untuk menindaklanjuti putusan MK.

Posisi KPU Tetap Tegas

Afifuddin menyampaikan bahwa tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan dengan apa yang sudah mereka sampaikan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, setelah putusan MK keluar.

Menurutnya, KPU akan bekerja sesuai dengan putusan MK, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau manuver dari pihak manapun.

Keputusan MK Menjadi Penentu

Keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora menjadi landasan hukum yang akan berlaku dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

Hal ini memberikan kejelasan bahwa pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan berjalan berdasarkan putusan tersebut, bukan hasil revisi yang sempat diajukan DPR.

Publik tampaknya lebih mendukung keputusan MK, mengingat lembaga tersebut merupakan penjaga konstitusi yang independen.

Banyak kelompok sipil juga menyuarakan dukungan terhadap MK dalam menghadapi tekanan dari sejumlah pihak di DPR.

Ketegangan Politik Meningkat

Tidak bisa dipungkiri, pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini menambah ketegangan dalam dunia politik Indonesia.

Terlebih lagi, dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada, berbagai kelompok politik terus bersaing untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

Penolakan PDIP terhadap revisi UU Pilkada menimbulkan banyak spekulasi di kalangan pengamat politik.

Meskipun delapan fraksi lainnya mendukung revisi tersebut, sikap tegas PDIP menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan yang cukup tajam di dalam parlemen.

Gelombang Protes Berlanjut

Sementara itu, gelombang protes dari kelompok sipil dan Partai Buruh diprediksi akan terus berlanjut hingga Pilkada berlangsung.

Gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ bahkan telah menjadwalkan aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap manuver politik yang dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

Meskipun ada ketegangan politik dan penundaan pengesahan RUU Pilkada, pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

KPU akan menjalankan tugasnya berdasarkan putusan MK dan tidak terpengaruh oleh perubahan dalam revisi UU Pilkada yang belum disahkan.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − 48 =
Powered by MathCaptcha