KAMAKAMU – Jessica Kumala Wongso, yang pernah menjadi sorotan publik dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat.
Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica akhirnya merasakan kembali udara kebebasan.
Kebebasan ini resmi diberikan pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah melalui proses panjang dan ketat.
Perjalanan Hukum Jessica Wongso
Sejak 30 Juni 2016, Jessica ditahan atas tuduhan pembunuhan berencana. Tuduhan ini merujuk pada Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat metode yang digunakan, yakni sianida yang dicampurkan ke dalam kopi korban.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Dedy.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dengan dasar hukum yang kuat, proses pembebasan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum Pembebasan
Pembebasan bersyarat Jessica telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat.
Dengan demikian, Jessica berhak atas pembebasan ini setelah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.
Remisi yang Diterima Jessica Wongso
Jessica awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017. Namun, selama menjalani masa tahanan, Jessica menunjukkan perilaku yang baik.
Hal ini tercatat dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang menjadi dasar pemberian remisi. Total remisi yang diterima Jessica adalah 58 bulan 30 hari.
Kewajiban Setelah Bebas Bersyarat
Meskipun Jessica telah bebas, kewajibannya belum selesai. Jessica harus melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Pengawasan dan bimbingan ini akan terus berlangsung hingga 27 Maret 2032, memastikan bahwa Jessica tetap berada dalam pengawasan hukum.
Pernyataan Resmi dari Pihak Berwenang
Deddy Eduar Eka Saputra juga menjelaskan bahwa Jessica selama ini berperilaku baik selama masa tahanan.
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana mencatat seluruh perilaku Jessica, yang menjadi dasar pemberian remisi.
Dengan ini, Jessica berhak atas pembebasan bersyarat setelah 8 tahun menjalani hukuman.
Pada Minggu 18 Agustus 2024 pukul 09.38 WIB, Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Kepulangannya disambut oleh kuasa hukumnya, hal itu juga sekaligus menjadi akhir dari masa tahanan yang panjang dan penuh perhatian dari publik.
Meski bebas, Jessica tetap berada dalam pengawasan, memastikan bahwa proses rehabilitasi dan reintegrasi berjalan dengan baik.*