17 Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Korupsi Hibah

  • Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto KPK doc. RRI

KAMAKAMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Pada Senin, tim penyidik KPK memanggil 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini.

Eks Kadis Sosial Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Nama Terkenal

KPK melakukan pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap sejumlah nama.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, beberapa nama yang diperiksa antara lain M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

Sebanyak 17 nama di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim, dan Ketua Komisi B Alyadi.

Selain anggota DPRD, KPK juga memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Bagus Wahyudono, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono, untuk diperiksa.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap

Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yang melibatkan proses suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup.” ujar Tessa.

Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Dari keempat penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sebanyak 15 dari 17 pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak swasta, sementara dua lainnya adalah pejabat negara.

Kasus Terkait OTT dan Vonis Sahat Tua P. Simanjuntak

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.

Sahat yang kini berstatus nonaktif divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 ÷ = 5
Powered by MathCaptcha